Mungkin ada yang ‘lupa’, untuk menghargai guru: dibuatkanlah hymne guru (doang), kemudian mulailah dipikirkan untuk mendapatkan tunjangan fungsional (yg kadang membuat malu, jika ada berita kenaikkan tunjangan naik untuk guru paling besar 50% dari 10rb guru sd, 15 rb guru smp,20 rb guru sma. PNS lain tunjangan strukrural sdh 250 rb), lalu dipikirkan kenaikkan pangkat otomatis (ternyata dengan pangkat dan golongan yang sama sbg pns guru hnya punya pendapatan gaji saja tidak lebih)sedikit ada angin segar meski tunjangan tetap rendah. Tuntutan jaman semakin menekan dan menyorot guru , dari bawah oleh murid dg orang tuanya, dari atas oleh mulai dari menteri sampai dengan kepala sekolah mengharuskan guru meningkatkan keprofesionalannya. Muncullah penilaianterhadap pendidik negeri ini bukan dari anak bangsa yang bermutu, karena yang bermutu tidak mau jadi guru. Sehingga ada pameo: kalau ingin kaya jangan jadi guru, kalau sudah jadi guru jangan bermimpi jadi kaya. Hm…. Lalu bagaimana solusinya agar anak bangsa yang bermutu mau jadi guru? Pendapatan guru harus layak. Maka sekarang kami guru menerima’ layak’, untuk pns dengan ijasah pangkat dan golongan yang sama. Bagi kami naik satu kali gaji pokok harus kami balas dengan bekerja keras 24 jam sebagai pns. BEKERJA dengan istirahat 15 menit hnya untuk sekedar meneguk air dan kembali bekerja, karena yang kami hadapi akan tidak terima, berteriak atau gaduh bila ditinggal, karena bukan pulpen, mesin ketik atau komputer yang bila ditinggal berkali-kali akan diam saja dan tidak berteriak atau gaduh Memang melelahkan, tapi yang yang SANGAT MENYAKITKAN setelah semua daya upaya tenaga dan pikiran kita gunakan hanya DIBAYAR DENGAN tpp sudah turun tapi sk pencairan belum ada atau dana dari jakarta tidak mencukupi dan kami menunggu selalu menunggu hal yang tidak pasti. DULU : jangan tanyakan hak kamu sebelum jalankan kewajiban kamu. SEKARANG : jangan kami dilarang untuk mengatakan :KAMI GURU TELAH JALANKAN KEWAJIBAN KAMI, LALU BAGAIMANA HAK KAMI? DAN SEKARANG AMAT SANGAT MENYAKITKAN, SETELAH DIKACAUKAN PEMETAAN, MONEV, UKG, DAPODIK, TERNYATA HANYA UNTUK TIDAK DIBAYAR ( DITUNDA?). SUNGGUH AMAT SANGAT MEMALUKAN,MENYAKITKAN dan MENGHANTAM HARGA DIRI. Posted by RETNO
Dana TPP ada di Kas Daerah dan tidak berbunga..tidak bisa dipindah rekening tanpa ada usulan pencairan dari Dispendik ke rekening guru penerima TPP. jadi semua tidak bisa memanfaatkan dana TPP kecuali para guru penerima TPP.wong tpp tahap 2 triwulan I 2013 kab. gresik aja belum cair kok, trus dikemanakan duitnya, apa ditaruh dibank dulu biar dapat bungah bank. Posted by hariyono
Dikarenakan SKTP tahap 2 terbit setelah pencairan TW-1, maka pencairannya akan diikutkan pada TW-2 (Rapel 6 bulan). Posted by 4lh4kim
