-->

pendataan pokok siap web PADAMU NEGERI ILEGAL ?

siap web padamu negeri
Pengumuman Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Terkait Pendataan
Instruksi Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2011 telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran di lingkungan Kemdikbud untuk melakukan upaya pengumpulan data pokok pendidikan  yang bersumber  langsung dari satuan pendidikan tersebar  di seluruh Indonesia.
Wewenang pengumpulan data dilakukan oleh masing-masing unit utama Direktorat Jenderal, berkoordinasi   dengan   Pusat   Data   dan   Statistik   Pendidikan   (PDSP)   dalam   rangka  integrasi data pendidikan Kemdikbud.
Data Pokok Pendidikan atau yang biasa di sebut DAPODIK bersifat individual, relasional, dan    longitudinal meliputi  empat  entitas  pendidikan  yaitu   sekolah,  peserta   didik,    PTK termasuk proses pembelajaran di dalamnya.
Sehubungan dengan hal tersebut,  pendataan pendidikan di luar  sistem  DAPODIK  yang sekarang   beredar   luas   dan   meresahkan   masyarakat   pendidikan   seperti   halnya   pendataan   di
http://padamu.siap.web.id/   tidak   menggunakan  domain     resmi   (kemdikbud.go.id).  Maka dengan ini Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Penjaringan      data   harus   melalui  mekanisme       pengumpulan      DAPODIK        seperti  yang diamanatkan dalam Instruksi Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Data Pokok Pendidikan.
  2. Hasil  penjaringan   data   di  luar   sistem   DAPODIK   tidak   akan   dimanfaatkan   oleh Ditjen Dikdas dalam berbagai program dan kegiatan.
  3. Sistem    DAPODIK        sebagai    satu-satunya    sumber    data   yang    akan   dijadikan    dasar pengambil kebijakan dalam hal penyaluran segala bantuan dan intervensi pembangunan (BOS, REHAB, BSM, aneka tunjangan, perencanaan kebutuhan guru, pembinaan karir, bantuan sarana dan prasaran dan lain-lain).
  4. Menjaga   keutuhan       dan  kerahasiaan   data   sehingga   tidak   memberi    kesempatan     kepada pihak-pihak yang lain untuk tidak menyalahgunakan dan mengomersialisasikan hasil data pokok pendidikan.
Demikian   Pengumuman   ini   kami   sampaikan   agar   dapat   dipahami   dan   dilaksanakan   sesuai dengan peran dan fungsinya masing masing.

pendataan pokok siap web PADAMU NEGERI ILEGAL ?