- Prop. Jawa Timur Kab. Gresik Kec. Kebomas SMAS SEMEN GRESIK 20500451 JL. VETERAN GRESIK
- Prop. Jawa Timur Kab. Gresik Kec. Sangkapura SMK QIRAATUT THALIBIN 69843550 Dsn. Tanjungkimia Ds. Kumalasa Kec. Sangkapura
- Prop. Jawa Timur Kab. Gresik Kec. Gresik SMK PGRI NURUL IHSAN 69897187 JL. PANGLIMA SUDIRMAN NO. 145 B GRESIK
- Prop. Jawa Timur Kab. Gresik Kec. Dukun SMK AL HADI GRESIK 69899905 Jl. Ponpes Al Hadi RT.09 RW.04 Imaan
- Prop. Jawa Timur Kab. Gresik Kec. Menganti SMAS DARUTTAWWABIN 20566159 JL. RAYA MANGANTI KARANGTURI
- Prop. Jawa Timur Kab. Gresik Kec. Bungah SMK MIFTAHUL ULUM MELIRANG 69877905 JL. RAYA MELIRANG 29 MELIRANG BUNGAH
1.576 SMA dan SMK Dihapus Sementara dari Manajemen Dapodik. 6 diantaranya sekolah yang berada di wilayaha kabupaten gresik dengan alasan Instruksi Menteri Pendidikan Nasional No 2 Tahun 2011 tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan yang menekankan bahwa tiap Satuan Pendidikan/Sekolah wajib melakukan update data minimal tiap 1 (satu) semester sekali.
merujuk pada instruksi diatas tersebut, inilah alasan kenapa dapodik menghapus sementara sekolah-sekolah tersebut:
Memperhatikan aturan di atas dan dalam rangka validasi data Satuan Pendidikan/Sekolah, maka telah dilakukan penghapusan sementara (soft delete) terhadap sejumlah entitas Satuan Pendidikan/Sekolah di Manajemen Dapodik jenjang SMA-SMK. Adapun kriteria entitas Satuan Pendidikan/Sekolah yang dihapus adalah sebagai berikut:
- Satuan Pendidikan/Sekolah tersebut tidak melakukan aktifitas pendataan selama 6 bulan terakhir melalui Aplikasi Dapodik dibuktikan dengan perolehan data Tahun 2015/2016 kosong (0).
- Satuan Pendidikan/Sekolah yang diidentifikasi telah tutup/tidak operasional lagi namun tidak dilaporkan.
Jumlah entitas Satuan Pendidikan/Sekolah yang telah dihapus (soft delete) sebanyak 1.576 sekolah (daftar terlampir). Ciri-ciri/tanda-tanda Satuan Pendidikan/Sekolah yang entitasnya dihapus pada Manajemen Dapodik adalah sebagai berikut:
- Nama Satuan Pendidikan/Sekolah hilang/tidak tampil pada Monitoring Pengiriman data di laman: http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id/
- Kode Registrasi (yang diambil dari laman : http://sdm.data.kemdikbud.go.id/) menjadi tidak aktif dan tidak dapat digunakan untuk mendownload prefill.
- Tidak dapat melakukan sinkronisasi dari Aplikasi Dapodik.
Sehubungan dengan hal ini mohon kerjasama dari Dinas Pendidikan Propinsi/Kabupaten/Kota atau Kepala Sekolah untuk melakukan pengecekan Satuan Pendidikan/Sekolah di wilayah masing-masing. Apabila ditemui bahwa ada Satuan Pendidikan/Sekolah yang masik aktif/beroperasi dan masuk daftar yang dihapus, maka segera melakukan langkah-langkah untuk mengaktifkan kembali Satuan Pendidikan/Sekolah tersebut dengan cara sebagai berikut:
- Cek kelengkapan dokumen Satuan Pendidikan/Sekolah (SK pendirian, tanggal SK pendirian, SK izin operasional dan tanggal SK izin operasional) di laman: http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id/. Dan jika belum lengkap/kosong/salah maka lakukan pembenahan/update, tata cara update data di vervalsp telah diuraikan pada berita disini.
- Melaporkan lewat forum Helpdesk Dapodikmen di laman: http://helpdesk.dikmen.kemdikbud.go.id/helpdesk atau dapat ke email: datadikmen@kemdikbud.go.id
- Dapat menghubungi layanan Helpdesk Dapodik SMA-SMK pada hari kerja pukul 10.00 WIB s/d 15.00 WIB (telephon atau Whatsapp dan mohon tidak SMS). Sdr. Andik Purwanto dengan HP 081357577437, Sdr. Muhammad Ikhsan dengan HP. 082113280354, Sdr. Herman dengan HP. 082285763772
- Untuk bantuan teknis dapat menghubungi Tim Relawan Dapodik SMA-SMK di daerah masing-masing, daftar tim relawan disini.
- Satuan Pendidikan/Sekolah yang telah diaktifkan kembali entitasnya harus segera melakukan pemutakhiran data Tahun 2015/2016 dan melakukan sinkronisasi.
Bagi Satuan Pendidikan/Sekolah yang aktif/berjalan/operasional akan tetapi entitas di Manajemen Dapodik nya tidak aktif disebabkan karena belum terdaftar (sekolah baru) serta dihapus (sesuai kriteria diatas) akan menyebabkan:
- Dana BOS tidak dapat dicairkan.
- Pengajuan PIP gugur/tidak dicairkan.
- PTK tidak dapat mengikuti UKG/PKG.
- Siswa tidak dapat mengikuti UN.
- Tidak mendapatkan bantaun DAK/Bansos lainnya